Daftar Login

20 Contoh Norma Hukum, Pengertian, dan Jenisnya

20 Contoh Norma Hukum, Pengertian, dan Jenisnya

pengertian normaPengertian Norma. Norma adalah suatu kaidah, acuan, pedoman, serta ketentuan berperilaku saat berinteraksi dengan manusia dalam suatu kelompok dalam menjalani kehidupan. Kata norma berasal dari bahasaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas