kota775 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.– Peraturan Walikota Samarinda Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah PERTIMBANGAN. Peraturan Walikota