arti judiArti perjudian yang dimaksud Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah sama dengan arti permainan judi (hazardspel) menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP. Sementara tindak pidanaJudi atau taruhan adalah kegiatan yang melibatkan pertaruhan uang atau barang dengan hasil yang tergantung pada keberuntungan atau chance. Dalam konteks kehidupan